Senin, 20 Desember 2010

MENINGGALKAN YANG RAGU

Hadits Ke-11


عَنْ أَبِي مُحَمَّدٍ الْحَسَنُ بْنُ عَلِي بْنِ أبِي طَالِبٍ سِبْطِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَيْحَانَتِهِ رَضِيَ الله عَنْهُمَا قَالَ : حَفِظْتُ مِنْ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ؛ دَعْ مَا يَرِيْبُكَ إِلَى مَا لاَ يَرِيْبُكَ .
[رواه الترمذي وقال : حديث حسن صحيح]
Terjemah hadits:
Dari Abu Muhammad Al Hasan bin Ali bin Abi Thalib, cucu Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam dan kesayangannya, dia berkata : Saya menghafal dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam (sabdanya): Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu.
(Riwayat Turmuzi dan dia berkata: Haditsnya hasan shoheh)
Pelajaran:
1.     Meninggalkan syubhat dan mengambil yang halal akan melahirkan sikap wara’.
2.     Keluar dari ikhtilaf ulama lebih utama karena hal tersebut lebih terhindar dari perbuatan syubhat, khususnya jika diantara pendapat mereka tidak ada yang dapat dikuatkan.
3.     Jika keraguan bertentangan dengan keyakinan maka keyakinan yang diambil.
4.     Sebuah perkara harus jelas berdasarkan keyakinan dan ketenangan. Tidak ada harganya keraguan dan kebimbangan.
5.     Berhati-hati dari sikap meremehkan terhadap urusan agama dan masalah bid’ah.
6.     Siapa yang membiasakan perkara syubhat maka dia akan berani melakukan perbuatan yang haram.


Kedudukan Hadits
Kedudukan hadits ini seperti kedudukan hadits ke enam (lihat hadits ke-6)

Tinggalkan Sesuatu Yang Meragukan
Sesuatu yang meragukan adalah sesuatu yang membuat tidak tenang dan memunculkan rasa khawatir, jikalau ternyata hal itu tidak boleh dilakukan. Jika kita menghadapi kondisi demikian maka tinggalkanlah yang meragukan tersebut dan lakukan sesuatu yang meyakinkan atau yang membuat tenang. Adalah termasuk perbuatan tercela jika ada keraguan akan tetapi tetap dikerjakan.
Sumber: Ringkasan Syarah Arba’in An-Nawawi - Syaikh Shalih Alu Syaikh Hafizhohulloh - http://muslim.or.id
Penyusun: Ustadz Abu Isa Abdulloh bin Salam (Staf Pengajar Ma’had Ihyaus Sunnah, Tasikmalaya)

.:: HaditsWeb ::.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar